Komisi ini adalah sebuah mekanisme nasional independen untuk membantu proses rekonsiliasi antara masyarakat Timor Lorosa'e dan untuk mencari kebenaran tentang pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Timor Lorosa'e antara 1974-1999. Usulan untuk pembentukkan Komisi ini dimulai dari CNRT dan dikembangkan lebih lanjut oleh sebuah panitia persiapan yang melibatkan CNRT, enam LSM nasional, UNHCR dan Divisi HAM UNTAET. Panitia ini telah melakukan sebuah proses konsultasi ke semua distrik untuk mendengar pandangan publik tentang ide pembentukkan Komisi ini. Dewan Nasional telah menyetujui sebuah peraturan untuk membentuk Komisi ini. Kini peraturan tersebut telah menjadi hukum di Timor Lorosa’e.
Komisi
ini merupakan sebuah badan independen dipimpin oleh 5-7 orang Anggota Komisi
Nasional yang dinominasi oleh masyarakat. Orang yang dipilih sebagai
Anggota Komisi harus bijaksana, mempunyai integritas, dan komitmen terhadap hak
asasi manusia. Proses nominasi publik akan difasilitasi oleh sebuah Panel
Seleksi. Komisi ini juga akan mendirikan maksimal enam kantor daerah.
Tiap kantor daerah juga akan dipimpin oleh Anggota Komisi Regional yang
dinominasi lewat proses yang sama.
Sebuah
Panel Seleksi untuk Anggota Komisi baru saja dibentuk. Panel ini akan
melakukan konsultasi dan memilih kandidat terbaik untuk menjadi Anggota Komisi.
Sejak pelantikan Anggota Komisi, Komisi ini akan berjalan selama dua tahun (dengan
perpanjangan 6 bulan, apabila dibutuhkan). Pada akhir masa kerjanya,
Komisi akan membuat laporan dan rekomendasi kepada Pemerintah. Diharapkan
bahwa Komisi ini akan mulai bekerja pada akhir 2001.
Komisi
ini akan mempunyai tiga fungsi utama:
Komisi
akan mencari kebenaran tentang pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di
Timor Lorosa’e antara tangal 25 April 1974 s/d 25 Oktober 1999. Komisi
akan melakukan penyelidikan khusus dan penelitian sejarah, sekaligus sebuah
proses pegambilan kesaksian secara nasional. Untuk membantu proses
pencarian kebenaran, Komisi juga mempunyai kewenangan untuk memerintahkan orang
untuk menghadap Komisi untuk memberi kesaksian.
Komisi
ini didasari prinsip bahwa rekonsiliasi tidak dapat terjadi tanpa keadilan dan
bahwa setiap orang harus menerima tanggung-jawab atas perbuatannya. Orang yang
melakukan kejahatan ringan pada tahun 1999 dan sebelumnya dapat meminta Komisi
untuk menangani kasusnya. Sebuah panel yang terdiri dari tokoh masyarakat,
dipimpin oleh seorang Anggota Komisi Regional, akan memfasilitasi sebuah
pertemuan antar pelaku, korban dan anggota masyarakat. Mereka akan
mendiskusikan kejahatan yang telah diakui pelaku dan mengusulkan sebuah
kesepakatan dimana pelaku setuju untuk melakukan kerja bakti, membayar denda,
meminta maaf secara publik, atau mengambil langkah rekonsiliasi lainnya. Jika
seluruh proses sudah selesai dijalankan, maka Pengadilan Distrik akan membuat
sebuah keputusan bahwa tindakan-tindakan itu tidak dapat dituntut lagi di masa
mendatang.
Pada
waktu tugasnya sudah selesai, Komisi akan membuat sebuah laporan yang akan
menjadi catatan sejarah yang penting, mengenai luasnya, sebab-sebab dan
pencatatan pelanggaran HAM yang terjadi antara tahun 1974 – 1999. Komisi
akan membuat rekomendasi kepada pemerintah tentang pembaharuan legal dan
institusionil untuk melindungi HAM di masa mendatang dan mempromosikan
rekonsiliasi.
Komisi
ini akan menangani kejahatan-kejahatan seperti pencurian, penyerangan ringan,
pembakaran rumah, penjarahan atau membunuh hewan piaraan, merusak atau mencuri
hasil kebun yang terjadi dalam konteks konflik politik di Timor Lorosa'e.
Komisi
tidak akan menangani kejahatan berat seperti seperti pembunuhan, pemerkosaan,
atau pengorganisasian kekerasan lewat proses rekonsiliasi masyarakat.
Namun, Komisi dapat mendengar atau menerima kesaksian dari korban, pelaku atau
saksi tentang kejahatan berat yang terjadi lewat proses pencarian kebenaran.
Bukti-bukti kejahatan berat yang muncul selama pekerjaan Komisi, akan dirujuk ke
Pengadilan.
Karena
Komisi ini menawarkan kepada orang Timor Lorosa'e yang telah kembali atau yang
masih berada di Timor Barat, sebuah jalan yang teratur dan damai, untuk diterima
kembali di masyarakat asalnya.
Wewenang
Komisi ini terbatas untuk Timor Lorosa’e, tetapi Komisi ini dapat mengadakan
sidang di luar Timor Lorosa'e. Komisi juga akan mengumpulkan bukti-bukti
yang dapat dipakai oleh Indonesia atau masyarakat internasional untuk proses
penuntutan.
Komisi
ini akan didanai secara independen oleh donor internasional. Pada saat ini,
sebagian dari pihak donor telah memberikan indikasi positif.
Anda
dapat berpartisipasi dalam proses nominasi dengan cara membahas dalam lingkungan
anda siapa-siapa yang sebaiknya duduk sebagai Anggota Komisi Nasional dan
Regional.
Orang-orang
ini harus dipilih karena mereka dianggap:
bijaksana
mempunyai
integritas
mempunyai
komitment terhadap hak asasi manusia.
Anggota
Komisi Nasional mempunyai tanggung-jawab keseluruhan atas pelaksanaan mandat
Komisi. Akan ada 5-7 orang Anggota Komisi Nasional, semuanya orang Timor
terkecuali satu atau dia orang yang mungkin adalah wakil masyarakat
internasional. Paling tidak 30% Anggota Komisi Nasional diharuskan
perempuan.
Anggota
Komisi Regional akan bertanggung-jawab atas proses rekonsiliasi masyarakat.
Anda dapat menominasi orang-orang, dari distrik, yang dihormati dan adil.
Akan ada 25-30 Anggota Komisi Regional. Paling tidak 30 % dari Anggota
Komisi Regional diharuskan perempuan.
Dalam bulan Oktober 2001, sebuah Panel Seleksi yang terdiri dari wakil masyarakat luas akan melakukan konsultasi ditiap distrik untuk mendengar nominasi untuk Anggota Komisi Nasional dan Regional. Anda dapat menyebutkan nominasi anda dalam konsultasi ini. Atau, anda atau organisasi anda dapat menulis surat nominasi kepada Panel Seleksi. Panel Seleksi juga akan melakukan konsultasi dengan orang Timor Lorosae yang masih berada di Timor Barat.
Anda dapat mengontak Panel Seleksi lewat Kantor Interim Komisi di gedung BPG, (ex-kantor CNRT) Jln Caikoli, di Balide, Dili. Atau lewat Petugas HAM UNTAET di tiap distrik.
Nomer telfon Kantor Interim: 0407 394 957; 312210 pesawat 4513