KOMISI PENERIMAAN, KEBENARAN DAN REKONSILIASI DI TIMOR LOROSA'E

 

Apa itu Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi?

Komisi ini adalah sebuah mekanisme nasional independen untuk membantu proses rekonsiliasi antara masyarakat Timor Lorosa'e dan untuk mencari kebenaran tentang pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Timor Lorosa'e antara 1974-1999. Usulan untuk pembentukkan Komisi ini dimulai dari CNRT dan dikembangkan lebih lanjut oleh sebuah panitia persiapan yang melibatkan CNRT, enam LSM nasional, UNHCR dan Divisi HAM UNTAET.  Panitia ini telah melakukan sebuah proses konsultasi ke semua distrik untuk mendengar pandangan publik tentang ide pembentukkan Komisi ini. Dewan Nasional telah menyetujui sebuah peraturan untuk membentuk Komisi ini.  Kini peraturan tersebut telah menjadi hukum di Timor Lorosa’e.

Siapa yang akan memimpin Komisi ini?

Komisi ini merupakan sebuah badan independen dipimpin oleh 5-7 orang Anggota Komisi Nasional yang dinominasi oleh masyarakat.  Orang yang dipilih sebagai Anggota Komisi harus bijaksana, mempunyai integritas, dan komitmen terhadap hak asasi manusia.  Proses nominasi publik akan difasilitasi oleh sebuah Panel Seleksi.  Komisi ini juga akan mendirikan maksimal enam kantor daerah.  Tiap kantor daerah juga akan dipimpin oleh Anggota Komisi Regional yang dinominasi lewat proses yang sama.

Kapan Komisi akan dimulai?

Sebuah Panel Seleksi untuk Anggota Komisi baru saja dibentuk.  Panel ini akan melakukan konsultasi dan memilih kandidat terbaik untuk menjadi Anggota Komisi. Sejak pelantikan Anggota Komisi, Komisi ini akan berjalan selama dua tahun (dengan perpanjangan 6 bulan, apabila dibutuhkan).  Pada akhir masa kerjanya, Komisi akan membuat laporan dan rekomendasi kepada Pemerintah.  Diharapkan bahwa Komisi ini akan mulai bekerja pada akhir 2001.

Apa yang akan dilakukan Komisi?

Komisi ini akan mempunyai tiga fungsi utama:

1.  Mencari kebenaran  

Komisi akan mencari kebenaran tentang pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Timor Lorosa’e antara tangal 25 April 1974 s/d 25 Oktober 1999.  Komisi akan melakukan penyelidikan khusus dan penelitian sejarah, sekaligus sebuah proses pegambilan kesaksian secara nasional.  Untuk membantu proses pencarian kebenaran, Komisi juga mempunyai kewenangan untuk memerintahkan orang untuk menghadap Komisi untuk memberi kesaksian.

2.   Rekonsiliasi Masyarakat 

Komisi ini didasari prinsip bahwa rekonsiliasi tidak dapat terjadi tanpa keadilan dan bahwa setiap orang harus menerima tanggung-jawab atas perbuatannya. Orang yang melakukan kejahatan ringan pada tahun 1999 dan sebelumnya dapat meminta Komisi untuk menangani kasusnya.  Sebuah panel yang terdiri dari tokoh masyarakat, dipimpin oleh seorang Anggota Komisi Regional, akan memfasilitasi sebuah pertemuan antar pelaku, korban dan anggota masyarakat.  Mereka akan mendiskusikan kejahatan yang telah diakui pelaku dan mengusulkan sebuah kesepakatan dimana pelaku setuju untuk melakukan kerja bakti, membayar denda, meminta maaf secara publik, atau mengambil langkah rekonsiliasi lainnya. Jika seluruh proses sudah selesai dijalankan, maka Pengadilan Distrik akan membuat sebuah keputusan bahwa tindakan-tindakan itu tidak dapat dituntut lagi di masa mendatang.

3.  Laporan dan Rekomendasi

Pada waktu tugasnya sudah selesai, Komisi akan membuat sebuah laporan yang akan menjadi catatan sejarah yang penting, mengenai luasnya, sebab-sebab dan pencatatan pelanggaran HAM yang terjadi antara tahun 1974 – 1999.  Komisi akan membuat rekomendasi kepada pemerintah tentang pembaharuan legal dan institusionil untuk melindungi HAM di masa mendatang dan mempromosikan rekonsiliasi.

Jenis kejahatan apa yang akan ditangani oleh Komisi dalam proses rekonsiliasi masyarakat?

Komisi ini akan menangani kejahatan-kejahatan seperti pencurian, penyerangan ringan, pembakaran rumah, penjarahan atau membunuh hewan piaraan, merusak atau mencuri hasil kebun yang terjadi dalam konteks konflik politik di Timor Lorosa'e.  

Apakah Komisi akan menangani kasus kejahatan berat?

Komisi tidak akan menangani kejahatan berat seperti seperti pembunuhan, pemerkosaan,  atau pengorganisasian kekerasan lewat proses rekonsiliasi masyarakat.  Namun, Komisi dapat mendengar atau menerima kesaksian dari korban, pelaku atau saksi tentang kejahatan berat yang terjadi lewat proses pencarian kebenaran. Bukti-bukti kejahatan berat yang muncul selama pekerjaan Komisi, akan dirujuk ke Pengadilan.

Mengapa ada kata Penerimaan pada judul komisi itu?

Karena Komisi ini menawarkan kepada orang Timor Lorosa'e yang telah kembali atau yang masih berada di Timor Barat, sebuah jalan yang teratur dan damai, untuk diterima kembali di masyarakat asalnya.

Bagaimana komisi itu menangani kejahatan yang dilakukan oleh Indonesia atau mereka yang sekarang tinggal di Indonesia?

Wewenang Komisi ini terbatas untuk Timor Lorosa’e, tetapi Komisi ini dapat mengadakan sidang di luar Timor Lorosa'e.  Komisi juga akan mengumpulkan bukti-bukti  yang dapat dipakai oleh Indonesia atau masyarakat internasional untuk proses penuntutan.

Bagaimana pendanaanya?

Komisi ini akan didanai secara independen oleh donor internasional. Pada saat ini, sebagian dari pihak donor telah memberikan indikasi positif.

Bagaimana saya dapat berpartisipasi dalam proses nominasi Anggota Komisi?

Anda dapat berpartisipasi dalam proses nominasi dengan cara membahas dalam lingkungan anda siapa-siapa yang sebaiknya duduk sebagai Anggota Komisi Nasional dan Regional. 

Orang-orang ini harus dipilih karena mereka dianggap:

Anggota Komisi Nasional mempunyai tanggung-jawab keseluruhan atas pelaksanaan mandat Komisi.  Akan ada 5-7 orang Anggota Komisi Nasional, semuanya orang Timor terkecuali satu atau dia orang yang mungkin adalah wakil masyarakat internasional.  Paling tidak 30% Anggota Komisi Nasional diharuskan perempuan.

Anggota Komisi Regional akan bertanggung-jawab atas proses rekonsiliasi masyarakat.  Anda dapat menominasi orang-orang, dari distrik, yang dihormati dan adil.  Akan ada 25-30 Anggota Komisi Regional.  Paling tidak 30 % dari Anggota Komisi Regional diharuskan perempuan.  

Dalam bulan Oktober 2001, sebuah Panel Seleksi yang terdiri dari wakil masyarakat luas akan melakukan konsultasi ditiap distrik untuk mendengar nominasi untuk Anggota Komisi Nasional dan Regional.  Anda dapat menyebutkan nominasi anda dalam konsultasi ini.  Atau, anda atau organisasi anda dapat menulis surat nominasi kepada Panel Seleksi.  Panel Seleksi juga akan melakukan konsultasi dengan orang Timor Lorosae yang masih berada di Timor Barat.

Anda dapat mengontak Panel Seleksi lewat Kantor Interim Komisi di gedung BPG, (ex-kantor CNRT) Jln Caikoli, di Balide, Dili.  Atau lewat Petugas HAM UNTAET di tiap distrik.  

Nomer telfon Kantor Interim: 0407 394 957;  312210 pesawat 4513

Email: info@easttimor-reconciliation.org

Home Background Mandate News Documents Funding Commissioners Glossary Search