Text Box: LEMBARAN INFORMASI 10 Februari 2002
Oleh Kantor Pers UNTAET 
 

 

 

 

 

KEBENARAN DAN REKONSILIASI

 

·        Suatu Komisi untuk Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi di Timor Lorosae telah didirikan secara resmi di Timor Lorosae. Tujuh Komisaris Nasional mengambil sumpah di hadapan Administratur Transisi, Sergio Vieira de Mello, pada tanggal 21 Januari 2002.  Selama minggu-minggu yang akan datang, mereka akan memilih 25-30 Komisaris Daerah dan mendirikan sampai enam kantor daerah di Timor Lorosae.

 

·        Komisaris Nasional dipilih sesudah suatu proses konsultasi umum yang diadakan di semua 13 distrik di Timor Lorosae, dan dengan para pengungsi di Timor Barat.   Lebih dari 300 pencalonan umum diserahkan kepada Panel Seleksi sebagai akibat dari proses tersebut, bagi baik Komisaris Nasional maupun Daerah.

 

·        Berdasarkan peraturan yang disetujui oleh Dewan Nasional pada bulan Juni 2001, Komisi ini merupakan badan independen yang hendak mencapai tujuan rangkap dari rekonsiliasi dan keadilan.  Komisi ini akan menjalankan tugasnya selama dua tahun, dan mempunyai tiga fungsi utama:

 

Ø      Yang pertama, untuk mencari kebenaran berkaitan dengan pelanggaran hak-hak azasi manusia di Timor Lorosae di dalam konteks konflik politik yang terjadi antara tanggal 25 April 1974 dan 25 Oktober 1999. Komisi ini akan menetapkan suatu mekanisme penceritaan kebenaran agar para korban dan pelaku dan menggambarkan, mengakui dan mencatat pelanggaran hak-hak azasi manusia dari masa lalu.

 

Ø      Yang kedua, untuk memperlancar rekonsiliasi masyarakat dengan menangani perkara kejahatan yang lebih ringan dari masa lalu seperti perampasan, pembakaran dan serangan kecil.  Bagi setiap kasus, suatu panel yang terdiri dari Komisaris Daerah dan pimpinan masyarakat setempat akan bermediasi antara korban dan pelaku untuk mencapai persepakatan atas suatu tindakan rekonsiliasi yang harus dilakukan oleh si pelaku.

 

Ø      Yang ketiga, untuk melaporkan penemuannya dan mengajukan rekomendasi kepada pemerintah atas tindakan lanjut mengenai rekonsiliasi dan pemajuan hak-hak azasi manusia.

 

·        Komisi tidak berwenang untuk memberikan amnesti kepada pelaku pelanggaran hak-hak azasi manusia. Namun, mereka yang memenuhi persyaratan kesepakatan rekonsiliasi masyarakat akan kebal dari tanggung jawab perdata atau pidana bagi tindakan tersebut.

                                                                                               

·        Komisi akan melengkapi proses pengadilan resmi. Bukti apapun dari tindakan kejahatan berat seperti pembunuhan, pemerkosaan, atau pengurusan kekerasan secara sistematis dan tersebar luas akan diserahkan kepada Kantor Jaksa Penuntut Umum.  Kejahatan berat akan tetap ditangani hanya oleh Panel-panel Khusus yang ditetapkan dalam Peraturan 2000/15. 

 

Komisi ini didukung oleh pimpinan Timor Lorosae. Baru-baru ini, Perdana Menteri Marí Alkatiri menulis surat kepada komunitas donatur yang mengulangi secara tegas bahwa Komisi ini merupakan prioritas nasional. “Saya telah memberikan komitmen saya untuk memastikan bahwa Komisi ini mendapat dukungan politik dan kelembagaan baik sekarang maupun pada masa depan,” tulis Perdana Menteri.

 

 

Text Box: PEMERINTAHAN TRANSISI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI TIMOR LOROSAE (UNTAET)
KANTOR KOMUNIKASI DAN INFORMASI UMUM (OCPI)  
Bukan dokumen resmi.  Sebagai informasi saja.

                                 

 

Home Background Mandate News Documents Funding Commissioners Glossary Search