KOMISI PENERIMAAN, KEBENARAN DAN REKONSILIASI DI TIMOR LOROSAE  

RINGKASAN PERATURAN 

Pada tanggal 13 Juli 2001, Administrator Transisi, Sergio Vieira de Mello, telah menandatangani Peraturan No. 2001/10 tentang penetapan Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi di Timor Lorosae. Berikut ini ialah ringkasan dari dokumen dengan 26 halaman. Ringkasan ini juga dibuat dalam Bahasa Inggris

Pengantar

Komisi ini merupakan suatu lembaga independen di tingkat nasional, yang akan menyelidiki tentang pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dilakukan oleh kedua belah pihak antara bulan April 1974 dan Oktober 1999 dan memfasilitasi upaya rekonsiliasi di kalangan masyarakat, bagi mereka yang melakukan pelanggaran ringan.  

Komisi dimaksud, mulanya diusulkan oleh CNRT dalam Kongresnya yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2000 lalu. Perencanaan terperinci tentang pelaksanaannya dilalukan oleh Panitia Acara yang terdiri atas wakil-wakil dari CNRT, enam orang dari LSM-LSM Timor Lorosae, UNHCR, dan UNTAET Unit HAM. Dengan dukungan resmi dari Dewan Nasional dan Kabinet Panitia Acara telah mengadakan konsultasi di setiap Distrik tentang Komisi yang telah diusulkan itu.  

Jadwal  

Komisi tersebut diharapkan akan memulai kegiatannya pada achir tahun 2001. Akan bekerja selama dua tahun (dengan perpanjangan waktu enam bulan bila dianggap perlu). Pada achir masa kerjanya akan membuat laporan kepada pemerintah termasuk membuat rekomendasi-rekomendasi tentang tindak lanjut dari proses rekonsiliasi dan promosi hak-hak asasi manusia.      

Struktur  

Komisi akan diketuai oleh 5-7 Anggota Komisi Nasional. Selain sebuah kantor nasional, diharapkan Komisi ini dapat memiliki sampai 6 Kantor Regional yang terdiri dari 25-30 Anggota Komisi Regional. Kantor-kantor Komisi akan diisi dengan tenaga staf orang Timor Lorosae, didukung sejumlah kecil pakar internasional.  

Panel Seleksi yang terdiri atas wakil-wakil dari empat partai politik, LSM-LSM, Gereja, dan dua orang yang ditunjuk PBB akan berkonsultasi dengan masyarakat dan mengusulkan nama-nama yang dianggap layak untuk menjadi Anggota Komisi dan Ketua Komisi dan kemudian akan diangkat oleh Administrator Transisi.  

Para Anggota Komisi hendaknya adalah orang-orang yang memiliki karakter moral tinggi, tidak memihak, memiliki integritas, komitmen pada hak-hak asasi manusia, dan berkompeten. Mereka bukanlah tokoh dengan profil politik yang tinggi, atau memiliki hubungan darah sebagai suami atau isteri, pada tingkat pertama (orang tua/anak, saudara kandung) dengan Anggota Komisi lainnya. Sekurang-kurangnya 30% dari jumlah Anggota Komisi harus wanita. Para Anggota Komisi akan diambil sumpah tentang independensi dan imparsialitas mereka.   

Fungsi-fungsi  

Komisi memiliki tiga fungsi pokok.  

1.  Mencari kebenaran

Komisi diberi mandat untuk mengadakan investigasi terhadap berbagai pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi di Timor Lorosae antara tanggal 25 April 1974 (Revolusi Bunga di Portugal) dan tanggal 25 Oktober 1999 (pada awal keberadaan UNTAET) namun dalam konteks konflik politik.  

Komisi akan memberikan pertimbangan khusus terhadap (a) kejadian-kejadian sebelum dan sesudah jajak pendapat pada tanggal 30 Agustus 1999, dan (b) masa sebelum dan sesudah invasi Indonesia pada tanggal 7 Desember 1975 dan dampak daripada kehadiran Indonesia sampai tanggal 25 Oktober 1999.  

Untuk tujuan ini, Komisi dapat:  

Kantor Komisi Nasional akan mengadakan investigasi tentang kasus-kasus khusus, penilitian sejarah, dan mengatur proses pengumpulan penyataan di seluruh Timor Lorosae. Kantor-Kantor Regional akan mendukung Kantor Nasional dalam melaksanakan tugas ini dan akan mengatur proses pengumpulan penyataan-penyataan dari masyarakat.  

Laporan  

Laporan Komisi akan sangat penting karena dapat membuat paparan sejarah nasional dan menunjukkan jalan yang dapat dilalui dalam rangka mengadakan perubahan hukum dan kelembagaan untuk membela hak-hak asasi manusia di masa depan.  

Dokumen ini akan melaporkan tentang hasil penyelidikan yang dilalukan Komisi dalam hal:

Semua bukti yang diterima Komisi dapat dimanfaatkan untuk menuntut orang-orang. Akan tetapi, seorang saksi tidak boleh dipaksa untuk menyalahkan dirinya sendiri dan mempunyai hak untuk diwakili oleh seorang penasehat hukum di dalam sidang. Para Pastor, ahli huku, dan dokter memiliki kewajiban professional tertentu terhadap klien-klien mereka yang harus dihormati.  

Hal-hal yang dianggap sebagai pelanggaran kriminal menurut Peraturan ini ialah:

Melalui proses penyelidikan Komisi, orang-orang Timor Lorosae akan mampu tampil dan meceriterakan tentang apa yang telah terjadi pada mereka sejak tahun 1974. Ceritera yang benar berarti mengakui penderitaan para korban dan membantu menyembuhkannya. Bukti yang dihimpun oleh Komisi akan membantu pula diadakannya tuntutan terhadap mereka yang bertanggungjawab atas perencanaan atau pelaksanaan kejahatan-kejahatan berat dan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia.

 

2.  Rekonsiliasi Komunitas

Fungsi kedua Komisi ini ialah memfasilitasikan rekonsiliasi komunitas. Komisi ini berdasarkan pada prinsip bahwa suatu rekonsiliasi murni perlu adanya keadilan dan setiap orang harus bertanggungjawab atas perbuatannya.  

Mereka yang bertanggungjawab atas kejahatan-kejahatan berat dapat dituntut berdasarkan Peraturan No. 2000/15 tentang Pendirian Panel-Panel dengan Jurisdiksi Eksklusif tentang Kejahatan Kriminal yang Berat.    

Peraturan tentang rekonsiliasi mengakui bahwa terdapat banyak sekali orang yang melalukan pelanggaran ringan dan bersedia untuk berekonsiliasi dengan komunitas masing-masing. Maka Komisi dalam hal ini diberi tugas untuk memfasilitasi ‘Perjanjian Rekonsiliasi Komunitas’ (PRK) antara masyarakat setempat dan para pelaku pelanggaran ringan.  

Isi  

Bagaimanakah sebuah kejahatan dianggap ringan dapat ditentukan oleh:

Kejahatan-kejahatan berat seperti halnya pembunuhan, perkosaan, mengorganisir atau merencanakan kejahatan-kejahatan serta kejahatan-kejahatan terhadap umat manusia tidak mungkin dianggap sebagai kejahatan ringan dan tidak akan mungkin menjadi urusan Komisi.   

Proses  

Seseorang yang melalukan pelanggaran ringan dan berniat memanfaatkan proses rekonsiliasi komunitas dapat menempuh langkah-langkah sebagai berikut:

 

Pernyataan tertulis seorang pelanggar hendaknya memuat hal-hal sebagai berikut: uraian tentang pelanggaran, pengakuan atas tanggungjawabnya, apa kaitannya dengan konflik politik di Timor Lorosae, dengan kelompok masyarakat mana si pelanggar ini berekonsiliasi dan penolakan atas kekerasan sebagai jalan untuk mencapai tujuan politik. Bila perlu, Komisi dapat membantu mempersiapkan pernyataan tersebut. Pernyataan ini akan disampaikan kepada Kantor Jaksa Umum. Sebuah Panitia Komisi akan memutuskan, bersama Jaksa Umum, tentang kasus tersebut menjadi urusan Komisi atau Jaksa Umum.

Sidang-sidang dapat dilakukan pada tingkat regional. Sebuah panel yang terdiri dari para pemimpin local, diketuai Anggota Komisi Regional, akan mengadakan pertemuan bersama dengan si pelanggar, korban dan anggota-anggota masyarakat setempat. Langkah-langkah akan diambil untuk melindungi para korban dan saksi-saksi yang menghadap Komisi dan untuk menjamin bahwa setiap orang diperlakukan dengan baik dan hormat dan dapat berkomunikasi dalam bahasa apa saja.  

Pada sidang, panel dapat menanyakan kepada seseorang tentang keterlibatan orang lain dalam perbuatan yang terkait. Seandainya pihak yang ditanya menolah menjawab pertanyaan-pertanyaan semacam itu tanpa alasan yang valid, panel dapat menghentikan sidang dan mengajukan kembali pernyataan aslinya kepada Jaksa Umum. Setelah pemeriksaan, panel akan merekomendasikan suatu ‘tindakan rekonsiliasi’ kepada seseorang berupa, contohnya, bakti sosial, perbaikan, permintaan maaf di depan umum, dan/atau tindakan pengampunan lainnya. Jika seseorang menyetujui tindakan semacam itu, suatu ‘perjanjian rekonsiliasi komunitas’ akan dibuat dan dicatat di Kantor Pengadilan terdekat. Perjanjian-perjanjian rekonsiliasi komunitas tidak boleh melanggar hak-hak asasi manusia atau melampaui batas. Kegagalan dalam mematuhinya akan dianggap sebagai pelanggaran kriminal dan dapat dihukum dengan 1 tahun penjara dan/atau dendas sebesar US$3000. Seorang pelenggar yang telah menyelesaikan suatu perjanjian tidak boleh dituntut atau diperkerakan dalam kaitan dengan perbuatan-perbuatan yang dimaksud.  

Dengan berpartisipasi dalam proses ini, semua orang dapat menunjukkan kepada komunitasnya sendiri bahwa mereka telah menyesali atas perbuatan mereka dan ingin menjalani hidup bersama dalam damai. Orang-orang yang tidak mau menggunakan proses Komisi akan digiring menjalani proses tuntutan hukum normal sekarang, atau di kemudian hari.  

Pelanggaran Umum  

Sebagai tambahan, untuk lebih memperkuat Komisi agar mampu melaksanakan fungsi-fungsinya maka Peraturan ini akan melindungi Komisi dari campur tangan yang tidak diperkenankan. Adalah suatu pelanggaran kriminal apabila:  

Bagian lain dari Peraturan menyangkut kekebalan Komisi dan para stafnya dalam pelaksanaan tugasnya dengan niat baik dan menegaskan tentang privelege-privelege dan kekebalan yang sudah ada bagi PBB dan Lembaga-Lembaga Perwakilan Khusus PBB.

3.Rekomendasi untuk Pemerintah

Fungsi ketiga dari Komisi adalah memformulasikan rekomendasi.  Selain dari melaporkan kepada pemerintah dan masyarakat menyangkut penemuanya, komisi juga memiliki mandat untuk merekomendasi tentang hal- hal yang relevan dengan pekerjaanya. Ini adalah bagian yang sangat penting dari pekerjaan komisi. Komisi bukan hanya menerima informasi dan memfasilitasi reconsiliasi. Juga menerima pandangan daripada para pakar, masyarakat, Gereja, LSM, Akademis dan lain lain termasuk dari Luar Timor Lorosa’e – tentang apa yang harus di buat menyangkut isu yang di hadapkan komisi.  

Bermacam macam  rekomendasi dapat di buat termasuk proposal mengenai perubahan, perubahan dan aksi yang komisi percaya harus diambil untuk menanggapi kebutuhan korban, dan untuk melindungi dan mempromosi HAM dan rekonsialisi  pada masa depan Timor Lorosa’e.

Rekomendasi  bisa juga termasuk tindakan yang bersifat hukum, politik, administrasi atau yang lain.  

Rekomenmdasi kebijakan tersebut bisa dibuat kepada pemerintah, parlemen atau  badan atau orang, termsuk komunitas internasional.  

Regulasi meminta pemerintah untuk menerima semua rekomendasi yang dibuat oleh komisi dengan mempertimbangkan implementasinya.

 

Home Background Mandate News Documents Funding Commissioners Glossary Search

Copyright © 2001 Komisi Penerimaan, Kebenaran Dan Rekonsiliasi di Timor Lorosae