PETUNJUK MENGENAI MOBILISASI SUMBER KEUANGAN
No. 2002/5
5 April 2002
Perwakilan Khusus Sekretasi Jenderal ("Administrator Transisi")
Berdasarkan wewenang yang diberikan kepadanya di bawah Resolusi
Dewan Keamanan PBB 1272 (1999) tanggal 25 Oktober 1999, sebagaimana ditegaskan
kembali dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 1338 (2001) tanggal 31 Januari 2001,
Mempertimbangkan Regulasi Administrasi Transisi PBB di Timor Timur (UNTAET) No.
1999/1 tanggal 27 Nopember 1999 mengenai Wewenang Administrasi Transisi di Timor
Timur,
Melanjutkan Regulasi UNTAET No. 2001/10 tanggal 13 Juli 2001 mengenai
Pembentukan Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi di Timor Timur ("Komisi")
dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang konsisten dengan pelaksanaan mandatnya di
bawah Regulasi tersebut,
Untuk tujuan menjelaskan kekuasaan dalam hubungan Komisi mencari dana sesuai
dengan Bagian 9.4 dari Regulasi UNTAET No. 2001/10 mengenai Pembentukan Komisi
Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi di Timor Timur,
Setelah konsultasi dengan Dewan Menteri, Memutuskan sebagai berikut:
Bagian 1
Definisi
Untuk tujuan, dan di mana digunakan, Petunjuk yang sekarang ini, istilah-istilah
di bawah ini akan memiliki arti seperti di bawah ini:
(a) "dana" berarti semuan sumber keuangan dan non-keuangan,
termasuk tapi tidak terbatas pada uang tunai, perlengkapan, suplai, personel dan
materi dan jasa lainnnya.
(b) "orang" berarti :
(i) seseorang secara natural;
(ii) perusahan atau badan yang bersifat juridis lainnya, baik inkorporasi atau dibentuk, termasuk tapi tidak terbatas pada inter-pemerintah, LSM dan organisasi-organisasi amal;
(iii) partnership, apabila dibentuk;(iv) persekutan dagang; apabila dibentuk;
(v) sebuah bisnis yang didaftarkan beradasar atas Regulasi UNTAET No. 2000/4;
(vi) suatu pemerintahan (termasuk Administrasi Umum Timor Timur) dan instrumental-instrumentalnya, termasuk tapi tidak terbatas pada agen-agen untuk bantuan bilateral; atau(vii) badan-badan inkorporasi atau non-inkorporasi lainnya.
(c) "Regulasi" berarti Regulasi UNTAET No. 2001/10 tanggal 13 Juli 2001 mengenai Pembentukan Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi di Timor Timur.
Bagian 2
Cakupan Petunjuk
Petunjuk sekarang dapat diterapkan dalam mobilisasi dana oleh Komisi,
sebagai pemegang kuasa berdasarkan Bagian 2.2 dari Regulasi dan bukan
sebagai instrumen atau agen Administrasi Transisi PBB di Timor Timur atau
Administrasi Umum Timor Timur, dari seorang untuk mendukung fungsi Komisi
hanya berdasarkan Regulasi.
Bagian 3
Kapasitas dalam Hubungan dengan Mobilisasi Dana
3.1 Untuk tujuan melaksanakan kuasanya dalam hubungan dengan mobilisasi dana sebagaimana
disebutkan dalam Petunjuk sekarang, Komisi memiliki kapasitas untuk:
(a) melaksanakan kontrak dan persetujuan-persetujuan;
(b)
membentuk tindakan-tindakan hokum dan menjadi subyek tindakan-tindakan hokum
tersebut;
(c) mengambil, memegang, dan menjual harta milik, baik yang bergerak maupun yang
tidak bergerak; dan
(d) menyimpan semua pendapatan dan pemasukan yang dihasilkan oleh sumber manapun,
termasuk tapi tidak terbatas pada pendapatan, hasil penjualan dan dana sumbangan.
3.2 Dengan merespek pelaksanaan kapasitas apapun yang ditetapkan dalam Bagian
3.1 dari Petunjuk sekarang:
(a) setiap keputusan Komisi akan ditentukan sesuai Bagian 7.5 dari Regulasi;
dan
(b) penerapan setiap keputusan akan dimulai sesuai Bagian 3.4 dan 8.2 dari Regulasi.
Bagian 4
Persyaratan Pengumpulan Dana
4.1 Dalam mobilisasi dana selanjutnya dalam Petunjuk sekarang, Komisi
akan selalu bersifat independen dan memastikan bahwa tidak ada persyaratan dalam
penerimaan dana tersebut yang akan mengkompromasikan, atau dilihat
sebagai kompromi atas sifat independen, tidak memihak atau sasaran-sasaran
Komisi.
4.2 Sebagai tambahan atas persyaratan untuk melaporkan laporan keuangan yang
berhubungan dengan dana yang disediakan untuk Komisi oleh orang
siapapun, Komisi akan memberikann kepada Administrasi Transisi, sesuai Bagian
9.2 dari Regulasi, semua laporan demikian karena penting untuk memberikan
laporan akurat mengenai dana yang dimbolisasi berdasarkan Petunjuk yang
sekarang.
Bagian 5
Mulai Berlaku
Petunjuk sekarang mulai berlaku pada tanggal 5 April 2002.
Sergio Vieira de Mello
Administrator Transisi
DIRECTIVE ON FUNDRAISING No. 2002/5
5 April 2002
Pursuant to the authority given to him under United National
Security Council resolution 1272 (1999) of 25 October 1999, as reaffirmed in
United Nations Security Council resolution 1338 (2001) of 31 January 2001,
Taking into account United Nations Transitional Administration in East Timor
(UNTAET) Regulation No. 1999/1 of 27 November 1999 on the Authority of the
Transitional Administration in East Timor,
Pursuant to UNTAET Regulation No. 2001/10 of 13 July 2001 on the Establishment
of a Commission for Reception, Truth and Reconciliation in East Timor (the
"Commission") and the conduct of activities consistent with the
fulfillment of its mandate under such Regulation,
For the purpose of prescribing powers in relation to the raising of funds by the
Commission in accordance with Section 9.4 of UNTAET Regulation No. 2001/10 on
the Establishment of a Commission for Reception, Truth and Reconciliation in
East Timor,
After consultation with the Council of Ministers,
Promulgates the following:
Section 1
Definitions
For the purposes of, and wherever used in, the present Directive, the following
terms shall have the following meanings:
(a) "funds" shall mean all monetary and non-monetary resources,
including but not limited to cash, equipment, supplies, personnel and other
materials and services.
(b) "person" means :
(i) a natural person;
(ii) a company or other juridical entity, wherever incorporated or formed, including but not limited to inter-governmental, non-governmental and charitable organizations;
(iii) a partnership, wherever formed;
(iv) a trust, wherever established;
(v) a business registered pursuant to UNTAET Regulation No. 2000/4;
(vi) a government (including the East Timor Public Administration) and its instrumentalities, including but not limited to its agencies for bi-lateral assistance; or
(vii) any other incorporated or unincorporated association or body.
(c) "Regulation" means UNTAET Regulation No. 2001/10 of 13 July 2001 on the Establishment of a Commission for Reception, Truth and Reconciliation in East Timor.
Section 2
Scope of Directive
The present Directive shall apply to mobilization of funds by the Commission, as an independent authority pursuant to Section 2.2 of the Regulation and not as an instrumentality or agency of the United Nations Transitional Administration in East Timor or the East Timor Public Administration, from any person to support the functioning of the Commission strictly in accordance with the Regulation.
Section 3
Capacities in Relation to the Mobilization of Funds
3.1
For the purpose of exercising its powers in connection with the mobilization of
funds as provided in the present Directive, the Commission shall have the
capacity to:
(a) enter into contracts and agreements;
(b) institute legal proceedings and to be subject to such proceedings;
(c) acquire, hold, and dispose of property, whether movable or immovable; and
(d) retain all revenue and income generated or received by it from any source,
including but not limited to income, proceeds of sales and donor funds.
3.2 With respect to the exercise of any of the capacities set forth in Section
3.1 of the present Directive:
(a) each decision of the Commission shall be determined in accordance with
Section 7.5 of the Regulation, and
(b) the implementation of each such decision shall be effected in accordance with Sections 3.4 and 8.2 of the Regulation.
Section 4
Requirements related to Fundraising
4.1 In the mobilization of funds pursuant to the present
Directive, the Commission shall at all times maintain its independence and
ensure that no conditions are placed on the receipt of such funds that may in
any way compromise, or reasonably be seen to compromise, the independence,
impartiality or objectives of the Commission.
4.2 In addition to the financial reporting requirements associated with funds
provided to the Commission by any person, the Commission shall deliver to the
Transitional Administrator, in accordance with Section 9.2 of the Regulation,
all such reports as may be necessary to provide an accurate accounting of funds
mobilized pursuant to the present Directive.
Section 5
Entry into force
The present Directive shall enter into force on 5 April 2002.
Sergio Vieira de Mello
Transitional Administrator
PETUNJUK MENGENAI PEMBAYARAN UPAH No. 2002/6
29 April 2002
Perwakilan Khusus Sekretasi Jenderal ("Administrator Transisi"),
Berdasarkan wewenang yang diberikan kepadanya di bawah Resolusi
Dewan Keamanan PBB 1272 (1999) tanggal 25 Oktober 1999, sebagaimana ditegaskan
kembali dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 1338 (2001) tanggal 31 Januari 2001,
Mempertimbangkan Regulasi UNTAET No. 2001/10 tanggal 13 Juli
2001 mengenai Pembentukan Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi di Timor
Timur ("Komisi") dan penunjukan Komisaris-Komisaris Nasional,
Komisaris-Komisaris Regional dan staf Komisi,
Untuk tujuan pembayaran upah Komisaris Nasional, Komisaris Regional dan staf
Komisi, sesuai dengan Bagian 4.7, Bagian 11.10 mengenai Pembentukan Komisi
Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi di Timor Timur,
Setelah konsultasi dengan Dewan Menteri,
Mengumukan sebagai berikut:
Bagian 1
Definisi
Sebagai tambahan atas istilah yang dijelaskan dalam Regulasi dan dipakai
dalam Petunjuk sekarang, untuk tujuan, dan apabila dipakai, Petunjuk sekarang,
istilah-istilah berikut akan memiliki arti:
(a) "Direktur Eksekutif" berarti Direktur Eksekutif dari Komisi
yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Komisi dalam kapasitas yang
dijelaskan dalam Bagian 4.1 dari Petunjuk sekarang.
(b) "Komisaris Nasional" berarti seorang Komisaris yang
ditunjuk oleh Administrator Transisi sesuai Bagian 4.2 dari Regulasi.
(c) "Komisaris Regional " berarti Komisaris yang ditunjuk oleh
Administrator Transisi berdasarkan Bagian 11.1 dari Regulasi.
(d) "Regulasi" berarti Regulasi UNTAET No. 2001/10 tanggal 13
Juli 2001 mengenai Pembentukan Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi di
Timor Timur,
(e) "staf" berarti staf Komisi yang ditunjuk oleh Komisi berdasarkan Bagian 3.4 (b) dari Regulasi untuk mencapai sasaran-sasaran Komisi.
Bagian 2
Pembayaran Upah untuk Komisaris Nasional
2.1 Setiap Komisaris Nasional akan menerima upah dasar sebesar US$600
setiap bulan dalam kerjanya dengan Komisi.
2.2 Sejalan dengan Bagian 4.7 dari Regulasi, upah dasar untuk setiap Komisaris
Nasional ditentukan dalam Bagian 2.1 dari Petunjuk sekarang akan di bagi
dalam proporsi yang sesuai dengan waktu yang diabadikan Komisaris Nasional tersebut
bagi kerja Komisi.
Bagian 3
Pembayaran Upah Komisaris Regional
Setiap Komisaris Regional akan menerima upah sebesar US$450 setiap bulan dalam kerjanya dengan Komisi.
Bagian 4
Pembayaran Upah Direktur Eksekutif Komisi
4.1 Direktur Eksekutif adalah orang yang ditunjuk oleh Komisi,
berdasarkan Bagian 3.4 (b) dalam Regulasi, bertanggung jawab atas
keseluruhan manejemen administrasi Komisi.
4.2 Direktur Eksekutif akan menerima upah sebesar US$600 setiap bulan
dalam kerjanya dengan Komisi.
Bagian 5
Pembayaran Upah Staf Komisi
5.1 Anggota staf akan menerima upah bulanan, dibagi berdasarkan 30 hari
sebulan untuk sebagian bulan kerja, sesuai dengan daftar berikut:
Tingkat |
Langkah 1 |
Langkah 2 |
Langkah 3 |
Langkah 4 |
Langkah 5 |
7 |
US$425 |
US$450 |
US$475 |
||
6 |
US$400 |
US$425 |
US$450 |
||
5 |
US$300 |
US$325 |
US$350 |
US$375 |
US$400 |
4 |
US$250 |
US$275 |
US$300 |
US$325 |
US$350 |
3 |
US$200 |
US$225 |
US$250 |
US$275 |
US$300 |
2 |
US$150 |
US$175 |
US$200 |
US$225 |
US$250 |
1 |
US$100 |
US$125 |
5.2 Untuk tujuan Bagian 5 ini, pembayaran upah staf pada Tingkat 7 akan terbatas pada manajer-manajer senioryang bertanggung jawab atas kordinasi suatu derpartemen atau departemen-departemen dalam Komisi dan membentuk, bersama dengan Direktur Eksekutif, Tim Manajemen Senior dalam Komisi.
Bagian 6
Masa Berlaku
Petunjuk sekarang mulai berlau pada tanggal 29 April 2002, mulai efektif sejak tanggal 21 Januari 2002.
Sergio Vieira de Mello
Administrator Transisi
DIRECTIVE ON REMUNERATION NO. 2002/6
29 April 2002
The Special Representative of the Secretary-General (the "Transitional Administrator"),
Pursuant to the authority given to him under United National
Security Council resolution 1272 (1999) of 25 October 1999, as reaffirmed in
United Nations Security Council resolution 1338 (2001) of 31 January 2001,
Taking into account UNTAET Regulation No. 2001/10 of 13 July 2001 on the
Establishment of a Commission for Reception, Truth and Reconciliation in East
Timor (the "Commission") and the appointment of National
Commissioners, Regional Commissioners and staff of the Commission,
For the purpose of prescribing the remuneration of the National Commissioners,
Regional Commissioners and staff of the Commission in accordance with,
respectively, Section 4.7, Section 11.10 and Section 34.1 of UNTAET Regulation
No. 2001/10 on the Establishment of a Commission for Reception, Truth and
Reconciliation in East Timor,
After consultation with the Council of Ministers,
Promulgates the following:
Section 1
Definitions
In addition to terms defined in the Regulation and used
in the present Directive, for the purposes of, and wherever used in, the present
Directive, the following terms shall have the following meanings:
(a) "Executive Director" means the Executive Director of the
Commission appointed by and serving the Commission in the capacities generally
described in Section 4.1 of the present Directive.
(b) "National Commissioner" means a Commissioner appointed by
the Transitional Administrator pursuant to Section 4.2 of the Regulation.
(c) "Regional Commissioner" means a Commissioner appointed by
the Transitional Administrator pursuant to Section 11.1 of the Regulation.
(d) "Regulation" means UNTAET Regulation No. 2001/10 of 13 July
2001 on the Establishment of a Commission for Reception, Truth and
Reconciliation in East Timor.
(e) "staff" means the staff of the Commission appointed by the
Commission pursuant to Section 3.4(b) of the Regulation in order to
achieve the objectives of the Commission.
Section 2
Remuneration for National Commissioners
2.1 Each National Commissioner shall receive a base
remuneration of US$600 per month of service with the Commission.
2.2 In accordance with Section 4.7 of the Regulation, the base
remuneration of each National Commissioner as set forth in Section 2.1 of
the present Directive shall be pro rated in proportion to the time dedicated by
such National Commissioner to Commission work.
Section 3
Remuneration for Regional Commissioners
Each Regional Commissioner shall receive remuneration of US$450 per month of service with the Commission.
Section 4
Remuneration for the Executive Director of the Commission
4.1 The Executive Director shall be that person appointed
by the Commission, pursuant to Section 3.4(b) of the Regulation,
responsible for the overall management of the administration of the Commission.
4.2 The Executive Director shall receive remuneration of US$600 per month
of service with the Commission.
Section 5
Remuneration for staff of the Commission
5.1 The members of the staff of the Commissioner shall receive monthly remuneration, pro rated on the basis of 30 days per month for partial months of service, in accordance with the following:
Level |
Step 1 |
Step 2 |
Step 3 |
Step 4 |
Step 5 |
7 |
US$425 |
US$450 |
US$475 |
||
6 |
US$400 |
US$425 |
US$450 |
||
5 |
US$300 |
US$325 |
US$350 |
US$375 |
US$400 |
4 |
US$250 |
US$275 |
US$300 |
US$325 |
US$350 |
3 |
US$200 |
US$225 |
US$250 |
US$275 |
US$300 |
2 |
US$150 |
US$175 |
US$200 |
US$225 |
US$250 |
1 |
US$100 |
US$125 |
5.2 For purposes of this Section 5, staff remunerated at Level 7 shall be limited to those senior managers responsible for the coordination of a department or departments of the Commission and constituting, together with the Executive Director, the Senior Management Team of the Commission.
Section 6
Entry into force
The present Directive shall enter into force on 29 April 2002, to be effective
as of 21 January 2002.
Sergio Vieira de Mello
Administrator Transisi
PETUNJUK MENGENAI KRITERIA PERBUATAN - PERBUATAN KRIMINAL SERIUS NO. 2002/9
18 Mei 2002
Perwakilan Khusus dari Sekretaris Jenderal (dalam hal ini: Administrator Transisi),
Berdasarkan wewenang yang diberikan baginya di bawah Resolusi Dewan Keamanan PBB 1272 (1999) tanggal 25 Oktober 1999, dan ditekankan kembali dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 1338 (2001) tanggal 31 Januari 2001,
Mengingat Regulasi Administrasi Transisi PBB di Timor Timur (UNTAET) No. 1999/1 tanggal 27 Nopember 1999 mengenai Wewenang Administrasi Transisi di Timor Timur,
Merujuk kepada Regulasi UNTAET No. 2001/10 mengenai Pembentukan Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi di Timor Timur ("Regulasi"),
Berdasarkan Bagian 47 dari Regulasi dan untuk tujuan penekanan Bagian 4 dari Jadwal 1,
Menetapkan sebagai berikut:
Bagian 1
Perubahan
Bagian 4 dari Jadwal 1 pada Regulasi UNTAET No. 2001/10 dirubah dengan menghapus kata-kata "Dalam kondisi apapun sebuah tindakan kriminal serius tidak ditangani" dan diganti dengan "Pada prinsipnya, perbuatan-perbuatan kriminal serius, khususnya pembunuhan, penyiksaan dan pelanggaran seksual, tidak akan ditangani".
Bagian 2
Masa Berlaku
Petunjuk yang sekarang akan mulai berlaku pada saat ditandatangani.
Sergio Vieira de Mello
Administrator Transisi
DIRECTIVE ON SERIOUS CRIMES No. 2002/09
18 May 2002
The Special Representative of the Secretary-General (hereinafter: Transitional
Administrator),
Pursuant to the authority given to him under United Nations Security Council Resolution 1272 (1999) of 25 October 1999, as reaffirmed in United Nations Security Council Resolution 1338 (2001) of 31 January 2001,
Taking into account United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) Regulation No. 1999/1 of 27 November 1999 on the Authority of the Transitional Administration in East Timor,
With reference to UNTAET Regulation No. 2001/10 on the Establishment of a Commission for Reception, Truth and Reconciliation in East Timor ("the Regulation"),
Pursuant to Section 47 of that Regulation and for the purpose of amending Section 4 of Schedule 1 thereof,
Promulgates the following:
Section 1
Amendments
Section 4 of Schedule 1 of UNTAET Regulation No. 2001/10 is amended by deleting the words, "In no circumstances shall a serious criminal offence be deal with" and substituting the words, "In principle, serious criminal offences, in particular, murder, torture and sexual offences, shall not be dealt with".
Section 2
Entry into force
The present Directive shall enter into force upon signature.
Sergio Vieira de Mello
Transitional Administrator
PETUNJUK MENGENAI PERSYARATAN KERJA NO. 2002/
PERSYARATAN KERJA STAF DAN KOMISARIS REGIONAL KOMISI PENERIMAAN, KEBENARAN DAN REKONSILIASI DI TIMOR TIMUR
Perwakilan Khusus dari Sekretaris Jenderal (dalam hal ini: Administator Transisi),
Berdasarkan wewenang yang diberikan baginya di bawah resolusi Dewan Keamanan PBB 1272 (1999) tanggal 25 Oktober 1999, sebagaimana ditekankan dalam resolusi Dewan Keamanan PBB 1338 (2001) tanggal 31 Januari 2001,
Dengan referensi Administrasi Transisi PBB di Timor Timur (UNTAET) Regulasi No. 2001/10 tanggal 13 Juli 2001 mengenai pendirian Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi di Timor Timur (Regulasi),
Berdasarkan Bagian 34 dari Regulasi yang menyatakan bahwa staf dari Komisi yang disebut dan Komisaris Regional akan dipekerjakan dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk UNTAET,
Menyatakan sebagai berikut:
Bagian 1
Pengertian
Untuk tujuan dari Petunjuk ini:
"Komisi", berarti Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi di Timor Timur;
"Upah kerja harian" berarti upah kerja selama sebulan dibagi 30, sebagaimana ditetapkan oleh Petunjuk UNTAET No. 2002/6;
"Direktur Eksekutif" berarti Direktur Eksekutif Komisi yang ditunjuk oleh dan bekerja untuk Komisi dan bertanggung jawab untuk semua manajemen administrasi Komisi;
Bagian 2
Waktu Kerja Reguler
2.1 Waktu kerja biasa bagi para pekerja, dari jam 8 pagi sampai sampai jam 12 siang dan dari jam 1.30 siang sampai jam 5.30 sore, dari hari Senin sampai Jumat.
2.2 Tim Manajemen Senior dapat menyesuaikan waktu kerja biasa sebagaimana dijelaskan dalam Bagian 2.1 dari Petunjuk sekarang sesuai dengan kebutuhan departemen masing-masing, selama pekerja, selain pekerja yang pindah, tidak bekerja lebih dari empat puluh (40) jam seminggu.
Bagian 3
Waktu istirahat
Pekerja mendapatkan waktu istirahat sampai empat puluh delapan (48) jam (berturut-turut) dalam seminggu.
Bagian 4
Liburan Resmi
4.1 Pekerja non-esensial tidak diharuskan untuk bekerja pada Hari Libur Resmi yang diumumkan oleh Administrator dalam Perintah Eksekutif No. 2000/1. Hari Libur Resmi adalah hari libur di mana pekerja tetap mendapat bayaran.
(a) 1Januari - Tahun Baru (Santa Maria, Bunda Allah);
(b) Berbeda-beda - Jumat Agung
(c) 1 Mei - Hari Buruh;
(d) 15 Agustus - Hari Pengangkatan Bunda Maria
(e) 30 Agustus - Hari Konsultasi;
(f) 20 September - Hari Liberasi;
(g) 1 Nopember - All Saints' Day;
(h) 12 Nopember - Hari Santa Cruz;
(i) 8 Desember - Immaculate Conception
(j) 25 Desember - Hari Natal
4.2 Para pekerja yang diharuskan bekerja pada hari libur resmi harus mendapat satu hari libur yang dibayar.
4.3 Kategori pekerja sebagai "pekerja non-esensial" atau "pekerja esensial" untuk tujuan dalam Bagian ini akan dibuat oleh Tim Senior Manajemen.
Bagian 5
Libur Tahunan
5.1 Para pekerja berhak mendapat hingga dua belas (12) hari libur yang dibayar dalam tahun berjalan, dihitung berdasarkan satu (1) hari dalam satu bulan berjalan dalam masa kerja.
5.2 Libur tahunan diambil selama tahun berjalan di mana libur itu terjadi.
5.3 Di samping Bagian 5.2, dalam kondisi-kondisi tertentu, seorang pekerja dapat, dengan persetujuan Kepala Departemen di mana dia bekerja, memperoleh maksimal dua belas (12) hari libur yang tidak terpakai pada tahun yang akan datang. Libur yang diambil di tahun berikut harus diambil dalam enam bulan pertama dari tahun itu dan tidak digabung dengan libur yang dimiliki pada tahun tersebut.
5.4 Pada saat pengunduran diri, pensiun atau berhenti, setiap pekerja akan menerima upah harian untuk tiap hari libur yang tidak terpakai yang atasnya pekerja berhak. Pekerja tersebut tidak mendapat bayaran lain apapun sehubungan dengan libur yang tidak terpakai.
Bagian 6
Cuti Sakit
6.1 Pekerja berhak mendapatkan maksimal sampai dua belas (12) hari cuti sakit dengan mendapat bayaran dalam kalender berjalan, yang dihitung berdasarkan satu (1) hari dalam satu bulan berjalan dalam masa kerja.
6.2 Apabila seorang pekerja tidak masuk kerja karena sakit atau terluka dalam lebih dari tiga (3) hari berturut-turut, dia harus menunjukan surat keterangan dokter untuk ketidakhadirannya dati pekerja kesehatan yang disetujui oleh Kepala Departemen yang bersangkutan.
6.3 Pekerja tidak dapat menyimpan cuti sakitnya untuk tahun berikutnya.
Bagian 7
Cuti Khusus
7.1 Pekerja biasa berhak mendapat maksimal tiga (3) hari cuti khusus yang dibayar dalam tahun berjalan, yang dihitung berdasarkan seperempat (0.25) hari dalam satu bulan berjalan dalam masa kerja.
7.2 Cuti khusus dapat digunakan untuk pemakaman, janji-janji yang berhubungan dengan pekerjaan, janji untuk sekolah dan kegiatan-kegiatan serupa, asalkan disetujui oleh Perwakilan CAVR.
Bagian 8
Cuti Melahirkan
8.1 Pekerja wanita yang memiliki kontrak panjang berhak mendapatkan dua belas (12) minggu cuti yang dibayar terhitung mulai kelahiran bayi.
8.2 Pekerja wanita yang memiliki kontrak panjang dapat memulai cuti melahirkannya sampai waktu empat (4) minggu sebelum tanggal yang diprediksi bagi kelahiran bayi sebagaimana diterangkan oleh pekerja kesehatan yang disetujui oleh Kepala Departemen yang bersangkutan.
8.3 Perwakilan CAVR akan menyetujui cuti tambahan yang tidak dibayar bagi seorang ekerja wanita apabila keterangan kesehatan diberikan untuk kebutuhan tersebut dengan ditandatangani oleh oleh pekerja kesehatan yang disetujui oleh Kepala Departemen.
8.4 Selama tidak masuk kerja karena cuti melahirkan baik yang dibayar maupun yang tidak dibayar, sebagaimana dijelaskan dalam Bagian 9.1, 9.2 dan 9.3 dari Petunjuk yang sekarang hak senioritas pekerja wanita akan disimpan dan pekerja dan pekerja tersebut akan kembali pada posisi kerjanya atau posisi yang sama yang dikompensasi dengan upah kerja yang sama.
8.5 Selama masa cuti melahirkan baik yang dibayar maupun yang tidak dibayar, sebagaimana dijelaskan dalam Bagian 9.1, 9.2 dan 9.3 dari Petunjuk yang sekarang, tidak ada pekerja wanita yang akan diberhentikan dari tugasnya oleh Komisi.
Bagian 9
Cuti Melahirkan (bagi suami)
Pekerja laki-laki yang memiliki kontrak kerja panjang berhak mendapat cuti melahirkan yang dibayar sampai lima (5) hari dimulai dari hari kelahiran anaknya.
Bagian 10
Lewat Waktu
10.1 Staf Komisi tidak diharuskan bekerja lewat waktu, namun, dalam kondisi tertentu, Perwakilan CAVR dapat meminta pekerja untuk bekerja lewat waktu
10.2 Pekerja tidak dapat menuntut kompensasi keuangan untuk bekerja lewat waktu, waktu bebas selama satu (1) jam dapat disetujui dan diambil dalam waktu bulan di mana itu disetujui.
Bagian 11
Biaya Perjalanan
Biaya Perjalanan yang disetujui akan dibayar kembali sesuai Kebijakan internal Komisi.
Bagian 12
Upah
12.1 Pekerja tetap akan dibayarkan upah bulanan sesuai klasifikasi masing-masing sebagaimana dijelaskan dalam Petunjuk UNTAET No. 2002/6.
12.2 Upah pekerja yang bekerja kurang dari satu bulan berjalan akan disesuaikan dengan berdasarkan jumlah hari dalam satu bulan mereka telah bekerja.
Bagian 13
Evaluasi Kerja
13.1 Akan diadakan proses evaluasi kerja yang diisi oleh tiap pekerja setelah tiga (3) bulan pertama dalam masa kerjanya, dan sesudah itu setiap enam (6) bulan setelah tanggal mulai pekerjaan. Evaluasi kerja akan diisi oleh Tim Manajemen Senior atau delegasinya.
13.2 Setelah melengkapi evaluasi kerja, Tim Manajemen Senior akan memutuskan apakah hasil kerja pekerja layak mendapatkan kenaikan satu tingkat dalam skala upah.
Bagian 14
Disiplin
14.1 Pekerja dapat dikenakan tuntutan berlaku tidak sesuai dan tindakan secara lisan akan dikenakan dan berlaku selama satu (1) bulan untuk tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Tidak hadir di tempat kerja tanppa alasan selama sehari dalam satu bulan.
b. Pulang kerja lebih awal dari jam yang ditentukan sebanyak dua kali dalam satu bulan.
c. Meninggalkan tempat kerja untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan kerja.
d. Bermalas-malasan dan/atau tidur di tempat kerja
14.2 Supervisor akan mengeluarkan Surat Peringatan apabila pekerja mengulangi kesalahan yang sama dalam satu bulan terhitung mulai tanggal peringatan lisan diberikan.
14.3 Pekerja akan dikenakan tuntutan berlaku tidak sesuai dan akan diberikan Surat Peringatan yang pertama oleh Supervisornya dan akan berlaku selama satu bulan apabila melakukan kesalahan-kesalahan di bawah ini:
a. Tidak hadir di tempat kerja tanpa alasan selama dua (2) hari berturut-turut atau lebih dari empat (4) hari dalam sebulan.
b. Meninggalkan kerja lebih awal dari waktu yang ditentukan sebanyak lima (5) kali dalam sebulan.
c. Mengulangi kesalahan yang sama meskipun pekerja telah diberikan peringatan (tidak mengindahkan surat peringatan).
14.4 Surat Peringatan yang kedau akan diberikan oleh Unit Personel, ditandatangani oleh Manajer Admnistrasi dan Kepala yang bersangkutan dengan Unit dan sebuah lampiran diberikan kepada Direktur Eksekutif, yang akan berlaku selama satu (1) bulan berdasarkan kesalahan-kesalahan di bawah ini:
a. Tidak hadir di tempat kerja tanpa alasan selama tiga (3) hari berturut-turut atau lebih dari lima (5) hari dalam sebulan.
b. Meninggalkan kerja lebih awal dari waktu yang ditentukan sebanyak lima belas (15) kali dalam sebulan.
c. Mengulangi kesalahan yang sama meskipun pekerja telah diberikan Surat Peringatan (tidak mengindahkan surat peringatan)
Pekerja yang menerima Suurat Peringatan yang Kedua akan ditunda kenaikan upah atau posisinya.
14.5 Surat Peringatan yang Ketiga akan diberikan oleh Unit Pernonel, ditandatangani oleh Kepala Administration dan Kepala Unit yang bersangkutan dengan lampiran kepada Direktur Eksekutif, yang akan berlaku satu (1) bulan atas kesalahan-kesalahan berikut:
a. Tidak hadir di tempat kerja tanpa alasan selama four (4) hari berturut-turut atau lebih dari tujuh (7) hari dalam sebulan.
b. Meninggalkan kerja lebih awal dari waktu yang ditentukan setiap hari dalam satu bulan.
c. Mengulangi kesalahan yang sama meskipun pekerja telah diberikan Surat Peringatan yang Kedua (tidak mengindahkan surat peringatan)
d. Menolak melakukan perintah yang diberikan oleh Supervisor.
e. Membawa senjata api/senjata yang berbahaya ke dalam gedung-gedung CVAR.
f. Kelakuan yang tidak teratur atau tindakanyang tidak sesuai dan menolak disiplin, yang merugikan CAVR.
g. Kebiasaan yang tidak mengindahkan pekerjaan
14.6 Pekerja yang diberikan Surat Peringatan yang Ketiga akan dikenakan skors. Pekerja demikian memiliki hak untuk membawa kasusnya, dalam waktu sepuluh hari kerja untuk ditempakan kembali (dengan semua hak senioritas dan upah untuk masa dismissal apabila berhasil), kepada Komisi Disiplin. Komisi ini,terdiri dari sekurang-kurangnya 3 anggota Tim Manajemen Senior, memiliki kekuasaan untuk menyarankan dismissal pekerja kepada Direktur Eksekutif yang akan menerapkan rekomendasi Komisi.
14.7 Pekerja dapat segera diberhentikan apabila pekerja melakukan kesalahan yang serius. "Kesalahan Serius" dapat termasuk, namun tidak terbatas pada:
Kesalahan Serius adalah alasan yang cukup untuk membatalkan Kontrak Kerja, di mana pekerja tidak berhak untuk mendapat Pesangon ganti rugi.
15.1 Komisi akan menerapkan Prosedur Penyelesaian Masalah yang diterapkan apabila muncul masalah antara Pekerja dengan Komisi mengenai interpretasi, administrasi dan pencobaan pelanggaran persetujuan pekerjaan.Bagian 15
Prosedur Penyelesaian Masalah
15.2 Prosedur Penyelesaian masalah adalah sebagai berikut:
(a) Supervisor langsung dan pekerja yang bersangkutan akan mencoba sebisanya untuk menyelesaikan masalah yang diangkat oleh pekerja .
(b) Jika kedua pihak tidak dapat menemukan masalah, dengan sepengatahuan supervisor langsung , pekerja dapat membawa keluhannya kepada secara tertulis kepada atasan supervisornya. Seandainya ada tahap ini masalah tetap tidak data diselesaikan, Tim Manajemen Senior akan membentuk Forum Bipartite untuk menyelesaikan masalah ini dengan pekerja yang bersangkutan.
(c) Jika persetujuan tidak dapat dicapai, masalah dapat di bawa ke hadapan Menetri yang bertanggung jawab untuk urusan Buruh, sebagaimana dijelaskan dalam Regulasi UNTAET No. 2002/5 mengenai penetapan Kode Buruh untuk Timor Timur.
(d) Selama proses ini, kedua pihak akan tetap melanjutkan posisinya sebagai pekerja dan memastikan bahwa aktifitsa Komisi berjalan dengan baik.
Bagian 16
Pengunduran Diri
16.1 Pekerja yang ingin mengundurkan diri dari posisinya harus memberikan peringatan satu (1) bulan kepada perwakilan CAVR.
16.2 Jika pekerja mengundurkan diri dari posisinya, maka pekerja dapat mengambil kembali posisinya dalam waktu dua (2) hari kerja.
Bagian 17
Pemberhentian
17.1 Setelah masa percobaan., Tim Managemen Senior akan melengkapi evalluasi kerja pekerja. Komisi dapat memberhentikan kontrak kerja pekerja berdasarkan evaluasi ini dan tanpa membayarkan kompensasi.
17.2 Pekerja dengan masa kerja tertentu akan dihentikan secara otomatis apabila kontrak kerja telah berakhir. Untuk pemberhentian seperti ini, CAVR tidak bertanggung jawab atas pembayaran ganti rugi kepad pekerja.
17.3 Pekerja yang diberhentikan karena tidak dibutuhkan lagi atau pemberhentian lebih awal karena Kantor CAVR berhenti berfungsi akan diberikan biaya ganti rugi berdasarkan perhitungan: upah satu (1) minggu untuk tiap tahun penuh.
Bagian 18
Interpretasi
18.1 CAVR memiliki hak untuk menginterpretasi arti dari kebijakan yang dijelaskan dalam Petunjuk ini dan kebijakan tambahan lainnya yang dikeluarkan sesudahnya, dan interpretasi ini adalah final dan mengikat semua pekerja dan semua pihak yang terlibat.18.2 Apabila ada pertanyaan mengenai interpretasi, dapat ditujukan kepada Tim Manajemen Senior secara tertulis untuk mendapat penjelasan.
Bagian 19
Petunjuk
19.1 Sebuah Petunjuk untuk karyawan akan diberikan untuk setiap anggota staf CAVR sebagai petunjuk untuk mempertahankan hubungan kerja yang baik, kewajiban-kewajiban, dan tanggung jawab CAVR dan pekerja.
19.2 Persyaratan-persyaratan kerja sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk akan dijalankan sesuai dengan hokum-hukum di Republik Demokrasi Timor Timur.
Bagian 20
Mulai Dijalankan
Petunjuk yang sekarang mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2002.
Sergio Vieira de Mello
Transitional Administrator
DIRECTIVE ON CONDITIONS OF WORK NO. 2002
The Special Representative of the Secretary-General (hereinafter: Transitional
Administrator),
Pursuant to the authority given to him under United National Security Council resolution 1272 (1999) of 25 October 1999, as reaffirmed in United Nations Security Council resolution 1338 (2001) of 31 January 2001,
With reference to United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) Regulation No. 2001/10 of 13 July 2001 on the Establishment of the Commission for Reception, Truth and Reconciliation in East Timor (the Regulation),
Pursuant to Section 34 of the Regulation which provides that the staff of the said Commission and Regional Commissioners shall be employed on such conditions as prescribed by UNTAET Directive,
Promulgates the following:
Section 1
Definitions
For the purpose of this Directive:
"Commission", means the Commission for Reception, Truth and Reconciliation in East Timor;
"Daily rate of wages" means the monthly rate of wages divided by 30, as promulgated by UNTAET Directive No. 2002/6;
"Executive Director" means the Executive Director of the Commission appointed by and serving the Commission and responsible for the overall management of the administration of the Commission;
"Senior Management Team" means those senior managers responsible for the coordination of a department or departments of the Commission, together with the Executive Director;
"CAVR" is the acronym for the name of the Commission in the Portuguese language;
"CAVR Representative" means a person who exercises a management role;
"Employee" means the Employee of the Commission appointed by the Commission in order to achieve the objectives of the Commission;
"Short term contract employee" means a person contracted to work by the Commission for a period of six (6) months less a day;
"Long term contract employee" means a person contracted to work by the Commission for a period of more than six (6) months;
"Overtime" means extra hours of work employees are required to work outside the regular hours of work; and,
"Seniority" means the length of employment service with the East Timor Administration.
Section 2
Regular Hours of Work
2.1 The regular hours of work for employees, shall be from 8:00 a.m. to 12:00 noon and from 1:30 p.m. to 5:30 p.m., Monday to Friday inclusive.
2.2 The Senior Management Team may adjust the regular hours of work as defined in Section 2.1 of the present Directive according to the exigencies of their respective departments, provided that no employee, other than shift employees, shall be required to work more than forty (40) hours per week.
Section 3
Rest Periods
Employees shall be entitled to a weekly rest period of forty-eight (48) consecutive hours.
4.1 Non-essential employees shall not be required to work on the following Official Holidays promulgated by the Transitional Administrator in Executive Order No. 2000/1. Official Holidays shall be paid holidays:Section 4
Official Holidays
(a) 1 January New Year's Day (Solemnity of Santa Maria, Mother of God);
(b) Variable Good Friday;
(c) 1 May Labour Day;
(d) 15 August Assumption Day;
(e) 30 August Consultation Day;
(f) 20 September Liberation Day;
(g) 1 November All Saints' Day;
(h) 12 November Santa Cruz Day;
(i) 8 December Immaculate Conception;
(j) 25 December Christmas Day
4.3 Any categorization of employees as "non-essential
employees" or "essential employees" for the purposes of
this Section shall be made by the Senior Management Team.
Section 5
5.1 Regular employees are entitled to a maximum of twelve (12) days of paid annual leave during each calendar year, earned at the rate of one (1) day for each complete calender month of employment.Annual Leave
5.2 Annual leave shall be taken during the calendar year in which it is earned.
5.3 Notwithstanding Section 5.2 of the present Directive, in exceptional circumstances, an employee may, with the approval of the Head of the Department in which he or she is employed, carry forward a maximum of twelve (12) days of unused annual leave to the following year. Leave so carried forward shall be used during the first half of the following year without combining with the leave entitlement for that year.
5.4 On the resignation, retirement or termination, every employee shall receive the current daily rate of wages for each unused day of annual paid leave such employee is entitled to. Such employee shall have no other entitlement with respect to unused annual leave.
Section 6
Sick Leave
6.1 Employees are entitled to a maximum of twelve (12) days of paid sick leave during each calendar year, earned at the rate of one (1) day per complete calendar month of employment.
6.2 When an employee is absent due to illness or injury for more than three (3) consecutive days, he or she shall provide a medical certificate for such absence from a health care worker approved by the Department Head concerned.6.3 Employees may not carry forward the unused Sick Leave entitlements to the following year.
Section 7
Special Leave
7.1 Regular employees are entitled to a maximum of three (3) days of paid special leave during each calendar year, earned at the rate of one quarter (0.25) days per complete calendar month of employment.
7.2 Special leave may be utilized for funerals, professional appointments, school appointments and similar activities, subject to the approval of the CAVR Representative.
Section 8
Maternity Leave
8.1 Female long term contract employees are entitled to twelve (12) weeks of paid maternity leave upon the birth of each child.
8.2 Female long term contract employees may begin a paid maternity leave, as defined in Section 9.1 of the present Directive, up to four (4) weeks prior to the expected birth date of their child as certified by a health care worker approved by their respective Heads of Department.
8.3 CAVR Representative shall approve additional unpaid maternity leave to a female employee upon the certification of the medical necessity for such additional leave provided by a health care worker approved by such Head of Department.
8.4 During the legal absence from work while on paid or unpaid maternity leave, as defined in Sections 9.1, 9.2 and 9.3 of the present Directive, the seniority rights of the female employee concerned shall be preserved, and such employee shall have the right to be re-instated in her former position of employment or in an equivalent position compensated at the same rate of wages.
8.5 During the legal absence from work while on paid or unpaid maternity leave, as defined in Sections 9.1, 9.2 and 9.3 of the present Directive, no female employee shall be dismissed from the service of the Commission.
Section 9
Paternity Leave
Male long-term contract employees are entitled to five (5) days paid paternity leave beginning on the day of the birth of each child.
Section 10
Overtime
10.1 Staff of the Commission is not required to work overtime but, in exceptional cases, CAVR Representative may require an employee to work overtime.
10.2 Employees are not entitled to financial compensation for overtime worked, time off in lieu at the rate of one (1) of the normal hour rate may be approved and taken within a month of being approved.
Section 11
Travel Expenses
Authorized Travel Expenses shall be reimbursed according to internal Commission Policy.
Section 12
Salary
12.1 Regular employees shall be paid a monthly salary in accordance with their respective classification as set out in UNTAET Directive No. 2002/6.
12.2 The salary of employees who work less than a complete calendar month shall be pro-rated on the basis of the number of days of the month they have worked.
Section 13
Performance Evaluation
13.1 There shall be a process of performance evaluation completed for each employee after the first three (3) months of the employment, and thereafter every six (6) months after the employee commencement date of employment. The performance evaluation shall be completed by the Senior Management Team or its delegates.
13.2 Upon completion of the performance evaluation, the Senior Management Team shall decide whether the employee’s performance warrant an increment of one step within the salary scale.
Section 14
Discipline
14.1 The employee may be charged with minor misconduct and such oral reprimand shall be in effect for one (1) month for the following offences:
a. Absence from duty without any reason for one (1) day in one month.
b. Leaving place of work earlier than the appointed work hour twice in one month.
c. Leaving place of work for unrelated work during office hours.
d. Idling and/or sleeping during office hours.
14.2 Supervisor shall issue a Warning Letter if the employee repeats the same minor misconduct within one month from the date of oral reprimand had been given.
14.3 The employee may be charged with minor misconduct and shall be charged in a first Warning Letter issued by his or her supervisor which shall be in effect for one (1) months for the following offences:
a. Absence from duty without any reason for two (2) consecutive days or more than four (4) days in one month.
b. Leaving place of work earlier than the appointed work hour five (5) times in one month.
c. Repeating in the same minor misconduct although the employee has received a warning letter (disregard of the warning letter).
14.4 A Second Warning Letter shall be issued by the Personnel Unit, signed by Administration Manager and Head of concerned Unit with a copy to the Executive Director, which shall be in effect for one (1) month for the following offences:
a. Absence from duty without any reason for three (3) consecutive days or more than five (5) days in one (1) month.
b. Leaving the place of work earlier than the appointed hour for fifteen (15) times in a month.
c. Repeating the same minor misconduct although the employee has received a First Warning Letter (disregard the Warning Letter).
An employee who receives a Second Warning Letter shall have his or her increment or promotion postponed.
14.5 A Third Warning Letter shall be issued by the Personnel Unit, signed by Head of Administration and Head of concerned Unit with a copy to the Executive Director, which shall be in effect for one (1) month for the following offences:
a. Absence from duty without any reason for four (4) consecutive days or more than seven (7) days in one (1) month.
b. Leaving the place of work earlier than the appointed hour every day in a month.
c. Repeating the same minor misconduct although the employee has received a Second Warning Letter (disregard the Warning Letter).
d. Refuses to do reasonable orders given by the Supervisor.
e. Brings firearms/dangerous weapons to the CAVR premises.
f. Disorderly behaviour or any act subversive of discipline, which detrimental to the CAVR.
g. Habitual negligence or neglect of work.
14.6 An employee who is charged by Third Warning Letter shall be suspended. Such employee has the right to present his or her case, within 10 working days, for reinstatement (with all seniority rights and pay for the period of dismissal if successful) before a Disciplinary Committee. This Committee, comprising at least 3 members of the Senior Management Team, has the power to recommend the dismissal of the employee to the Executive Director who shall implement the recommendation of the Committee.
14.7 The employee may be instantly dismissed in the event that the employee commits a serious wrongdoing. "Serious Wrongdoing" may include, but is not limited to:
Serious Wrongdoing is a valid reason for terminating an Employment Contract, in which case the employee is not entitled to any Severance Payment.
Section 15
Grievance Procedure
15.1 The Commission shall implement a Grievance Procedure to be applied in the case of dispute arising between Employee and the Commission concerning the interpretation, application, administration or alleged violation of the employment agreement.15.2 The Grievance Procedure shall include the following steps:
(a) The immediate supervisor and the employee concerned shall try shall try their best to find a solution to the grievance brought by the employee.
(b) If both parties are not able to find the solution, with the acknowledgement of the immediate supervisor, the employee may bring his or her grievance in writing to the supervisor of his or her immediate supervisor. In case that the dispute can not be solved by this level, the Senior Management Team shall form a Bipartite Forum to handle the matter with employee concerned.
(c) If an agreement can not be reached, the grievance may be brought to the attention of appropriate office of the Ministry with responsibility for Labour, as stipulated in UNTAET Regulation No. 2002/5 on the Establishment of a Labour Code for East Timor.
(d) During this process, both parties shall continue as employees and ensure that Commission activities operate properly.
Section 16
Resignation
16.1 An employee who wishes to resign from his or her post shall give a minimum of one (1) month’s notice to the CAVR Representative.
16.2 If an employee resigns from his or her post, that employee may retract such resignation within two (2) working days.
Section 17
Termination
17.1 Following a probationary period, the Senior Management Team shall complete an employee evaluation. The Commission may terminate the employee’s contract following this evaluation and no compensation shall be payable.
17.2 An employee with specific period of employment shall be automatically terminated whenever the agreed employment contract period expires. For such termination, the CAVR shall not be responsible to any severance payment to the employee concerned.
17.3 Employees who are terminated as a result of redundancy or early termination due to the closure of the Office of CAVR, shall be entitled to severance pay according to the following formula: one (1) week salary per each full year of work pro-rata.
Section 18
Interpretation
18.1 CAVR reserves the right to interpret the meaning of the policies outlined in this Directive and any supplementary policies issued thereafter, and such interpretation shall be final and binding upon all employees and every interested party.
18.2 Where questions of interpretation do arise, they may be addressed in writing to the Senior Management Team for clarification.
Section 19
Manual
19.1 A Personnel Manual shall be provided to each CAVR staff member as a guideline in maintaining work relations, obligations, and responsibilities of CAVR and the employee.
19.2 Employment conditions as outlined in that Manual shall be governed by in accordance with the laws of the Republic Democratic of East Timor.
Section 20
Entry Into Force
The present Directive shall be deemed to have entered into force on 21 January 2002.
Sergio Vieira de Mello
Transitional Administrator